• Sabtu, 18 April 2026

Kisruh Proyek Hotel Bingin Terungkap Saat Kunjungan Lapangan Dewan Bali

Photo Author
Veronica Ellen, BaliInYourHands.com
- Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
Kisruh Proyek Hotel Bingin Terungkap Saat Kunjungan Lapangan Dewan Bali (detik.bali)
Kisruh Proyek Hotel Bingin Terungkap Saat Kunjungan Lapangan Dewan Bali (detik.bali)


Bali In Your Hands - Lembaga legislatif Bali mendadak turun langsung ke Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung, menyusul beredarnya kabar pembangunan hotel mewah yang menabrak ketentuan tata ruang. Dalam kunjungan itu, Komisi III DPRD Bali mengamati langsung lokasi proyek dan menemukan indikasi pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Proyek hotel yang berdiri di atas lahan tebing kawasan Bingin disebut telah menutup akses publik menuju pantai, serta melanggar garis sempadan pantai dan kawasan suci pura. Selain itu, proses pembangunan juga disebut tidak melibatkan persetujuan masyarakat adat dan tokoh lingkungan setempat. Di lapangan, tim dewan menemukan adanya penggalian besar dan betonisasi yang mengancam struktur alami tebing, yang menjadi daya tarik utama Bingin sebagai destinasi peselancar dunia.

Anggota dewan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar sepakat bahwa kegiatan konstruksi tersebut tidak memiliki kesesuaian dengan peta tata ruang dan zona peruntukan. Pihak pengembang hotel diketahui belum bisa menunjukkan dokumen Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Analisis Dampak Lingkungan yang sah. Beberapa bangunan telah berdiri setengah jadi, termasuk pondasi hotel dan akses kendaraan yang melintasi sempadan pantai.

Sorotan utama justru datang dari suara masyarakat adat yang menolak keras pembangunan hotel di lahan yang sebelumnya merupakan akses budaya menuju pura dan jalur pejalan kaki wisatawan. Ketut Sudiarsa, tokoh adat setempat, menyebut bahwa proses pengajuan izin tidak pernah dibicarakan dalam paruman desa, padahal kawasan tersebut masuk dalam radius sempadan pura yang dilindungi oleh awig awig lokal.

Dinas PUPR Provinsi Bali menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan DPRD dengan menggelar audit lapangan serta memanggil pihak investor. Sementara itu, DPRD Bali mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi untuk tidak ragu menghentikan proyek bila terbukti melanggar RTRWP Bali. Wakil Ketua DPRD Bali menyebut bahwa aturan tata ruang tidak boleh dinegosiasi demi kepentingan investor semata.

Di tengah geliat pariwisata Bali yang mulai bangkit, ketegasan pemerintah daerah menjadi sorotan publik. Keindahan Bingin tidak hanya berasal dari pemandangan lautnya, tetapi juga dari harmonisasi ruang hidup yang dijaga oleh masyarakat lokal. Isu pelanggaran tata ruang ini diharapkan membuka ruang koreksi terhadap arah pembangunan Bali ke depan, agar tetap selaras dengan nilai budaya dan lingkungan yang diwariskan turun-temurun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Veronica Ellen

Sumber: Beberapa Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X