Baliinyourhands.com - Melaporkan pajak kini semakin mudah berkat layanan e-Filing DJP Online. Wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan cepat tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Berikut panduan lengkap cara lapor pajak secara online untuk tahun 2025, termasuk cara daftar EFIN, langkah-langkah lapor SPT, dan batas waktu pelaporan.
1. Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi elektronik yang wajib dimiliki untuk mengakses layanan e-Filing. Jika Anda belum memiliki EFIN, ikuti langkah berikut:
Baca Juga: Hari Raya Nyepi Membantu Berkurangnya Emisi Karbon dan Efisiensi Energi
-
Siapkan Dokumen
- KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA)
- NPWP
- Formulir permohonan EFIN yang bisa diunduh dari situs DJP
-
Ajukan Permohonan EFIN
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau ajukan secara online melalui email sesuai prosedur yang ditetapkan DJP.
-
Aktivasi EFIN
- Setelah mendapatkan EFIN, login ke DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) dan lakukan aktivasi agar bisa menggunakan e-Filing.
2. Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui e-Filing DJP Online
Setelah memiliki EFIN dan akun DJP Online, ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan SPT Tahunan:
Baca Juga: Melukat Ritual Penyucian Diri yang Menyentuh Jiwa dan Menghubungkan Batin dengan Alam
a. Login ke DJP Online
- Kunjungi DJP Online.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
b. Pilih Menu e-Filing
- Klik "e-Filing" lalu pilih "Buat SPT".
- Jawab pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak (1770 SS, 1770 S, atau 1770).
c. Mengisi SPT
- SPT 1770 SS (penghasilan ≤ 60 juta/tahun): Isi data penghasilan bruto dan pajak terutang.
- SPT 1770 S (penghasilan > 60 juta/tahun): Tambahkan rincian penghasilan dan bukti pemotongan pajak.
- SPT 1770 (usaha/freelancer): Isi laporan keuangan dan penghasilan lainnya.
d. Kirim dan Terima Bukti Lapor
- Setelah mengisi data, klik "Kirim SPT".
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor HP.
- Unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim.
3. Batas Waktu Lapor Pajak 2025
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Maksimal 31 Maret 2025.
- Wajib Pajak Badan: Maksimal 30 April 2025.
Pastikan melaporkan SPT sebelum batas waktu agar terhindar dari denda keterlambatan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa dengan mudah melaporkan pajak secara online. Jangan lupa menyimpan bukti lapor sebagai arsip!
Artikel Terkait
Maksimalkan Digital Marketing dan E-Commerce Kunci Sukses UMKM di Era Digital
Puasa Ramadhan 2025 dan Peluang Kesempatan Usaha di Bulan Suci
Keberanian Berinovasi Kunci UMKM Bertahan dan Berkembang di Era Perubahan