• Sabtu, 18 April 2026

5 Kesalahan Umum Saat Lapor SPT Tahunan Pribadi yang Harus Dihindari

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Minggu, 9 Februari 2025 | 09:00 WIB
Hindari kesalahan saat lapor pajak pribadi (pexels/sewuparistudio)
Hindari kesalahan saat lapor pajak pribadi (pexels/sewuparistudio)

Baliinyourhands.comMulai dari sekarang, persiapkan dirimu untuk pelaporan pajak tahunan! Lapor SPT Tahunan OP itu penting dan jangan sampai salah. Hindari 5 kesalahan umum ini agar kamu bisa lapor dengan sukses dan tanpa masalah di kemudian hari, bahkan terhindar dari denda atau sanksi.

  1. Tidak melaporkan seluruh harta dan utang.

Sebagai wajib pajak, kamu mungkin sering lupa atau merasa malas untuk mengisi daftar harta secara detail di SPT Tahunanmu. Padahal, semua aset yang kamu miliki, mulai dari tabungan, kendaraan, rumah, hingga investasi, termasuk juga utang, wajib dilaporkan. Ingat, lebih baik kamu isi dengan lengkap kolom harta dan utang dari awal daripada harus menunggu teguran dari pihak pajak, ya!

     2. Tidak melampirkan semua dokumendengan lengkap.

Saat lapor SPT Tahunan, pastikan kamu melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Setiap dokumen yang diminta, sekecil apapun, itu pasti ada gunanya. Apabila kamu tidak melampirkan dokumen dengan lengkap maka dapat menyebabkan proses pelaporan SPT Tahunanmu terhambat.

Baca Juga: Insiden Visual Dewa Siwa di Atlas Beach Club Milik Raffi Ahmad dan Hotman Paris Membuat Marah Berbagai Pihak

Contohnya, bukti bayar PPh Pasal 29 dan bukti pembayaran zakat. Dokumen-dokumen ini akan mempengaruhi perhitungan pajakmu, jadi jangan sampai kamu lupa atau sengaja menghilangkannya.

       3. Tidak Melaporkan Penghasilan Lain.

Selain gaji dari kantor, apakah kamu memiliki penghasilan lain seperti hasil dari usaha sampingan, honor sebagai pembicara atau penulis, atau mungkin keuntungan dari investasi? Semua jenis penghasilan ini wajib kamu laporkan dalam SPT Tahunan. Jika tidak, ada potensi kamu dianggap kurang bayar pajak dan bisa dikenakan sanksi.

        4. Salah Menggunakan Formulir SPH Tahunan PPH.

Saat mengisi SPT Tahunan PPh, kamu perlu berhati-hati dalam memilih formulir yang tepat. Ada 3 jenis formulir yang tersedia, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Setiap formulir ini memiliki kriteria dan profil pengguna yang berbeda. Salah pilih formulir bisa membuat pengisian SPT kamu jadi tidak lengkap dan perhitungan pajakmu salah. Jadi, pastikan kamu memilih formulir yang sesuai dengan profil kamu ya!

Baca Juga: Cara Berhemat dan Menerapkan Prinsip 'You Only Need One' YONO Selama Bulan Suci Ramadhan 2025

          5. Lapor SPT Melebihi Batas Waktu.

Biar nggak kena denda, yuk lapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret! Jangan tunda-tunda sampai menit terakhir ya. Kamu bisa mulai dengan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, mengisi formulir SPT dengan cermat, dan melaporkannya secara online atau langsung ke kantor pajak. Dengan begitu, kamu bisa lapor dengan tenang dan terhindar dari risiko denda.

Lapor SPT Tahunan memang terlihat rumit, tapi sebenarnya tidak terlalu sulit kok. Asalkan kamu memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan mengikuti panduan yang benar, kamu pasti bisa melakukannya dengan baik. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut jika ada hal yang kurang kamu pahami.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X