Bali In Your Hands - Di tengah gempuran modernisasi dan ancaman kerusakan lingkungan, masyarakat adat Bali tetap teguh memegang kearifan lokal mereka dalam menjaga hutan dan laut.
Melalui penerapan awig-awig, yaitu hukum adat yang mengatur tatanan hidup bermasyarakat, mereka berhasil melestarikan alam sekaligus mempertahankan identitas budaya yang kaya.
Baca Juga: Alarm Bahaya! Pemotongan Anggaran BMKG Ancam Kecepatan Peringatan Dini Bencana
Awig-awig tidak hanya berfungsi sebagai pedoman perilaku, tetapi juga sebagai alat efektif dalam konservasi lingkungan.
Aturan ini mencakup larangan menebang pohon tanpa izin, mengambil hasil laut secara berlebihan, hingga sanksi bagi pelanggar yang dapat berupa denda material atau sanksi sosial.
Keberadaan awig-awig ini memastikan bahwa setiap anggota komunitas memiliki tanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Sebagai contoh, Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem memiliki awig-awig yang ketat terkait pelestarian hutan.
Mereka melarang penebangan pohon tertentu dan menetapkan area hutan yang tidak boleh diganggu.
Aturan ini telah diterapkan sejak abad ke-11 dan terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan mereka.
Selain itu, di wilayah pesisir seperti Desa Kedonganan, awig-awig diberlakukan untuk mengatur aktivitas penangkapan ikan.
Nelayan diatur untuk tidak menggunakan alat tangkap yang merusak terumbu karang dan dilarang menangkap ikan di zona tertentu selama periode pemijahan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.
Keberhasilan awig-awig dalam menjaga lingkungan juga diakui oleh pemerintah.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyoroti bahwa sanksi adat yang diterapkan melalui awig-awig lebih efektif daripada hukuman formal karena adanya sanksi sosial yang bersifat kolektif.