Bali In Your Hands - Pelestarian warisan budaya kerap menghadapi tantangan, salah satunya kisruh dualisme Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman).
Sejak terbentuknya yayasan baru pada 2021 oleh Budi Harry, konflik kepengurusan semakin mencuat.
Yayasan pertama, yang didirikan pada 1999 oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani atas amanah Roekiyem Soepratijah kakak tertua WR Supratman menegaskan bahwa pembentukan yayasan baru berlawanan dengan kehendak keluarga.
Indraputra, Humas Yayasan WR Supratman pertama, menyampaikan bahwa seluruh pengurus yayasan tersebut merupakan keturunan langsung dari WR Supratman.
Menurutnya, keberadaan yayasan baru memunculkan kekhawatiran terkait dugaan permintaan royalti atau sumbangan dari masyarakat dengan mengatasnamakan keluarga besar WR Supratman.
"Ada yang meminta sumbangan atau mengatasnamakan keluarga WR Supratman, padahal itu tidak benar dan melanggar amanah keluarga," ujar Indraputra.
Polemik ini semakin memanas dengan adanya dugaan permintaan royalti atas lagu "Indonesia Raya". Indraputra menegaskan bahwa WR Supratman tidak ingin karya agungnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Hikayat Desa Adat Renon Bali Mengapa Tidak Pernah Melakukan Pembuatan dan Pawai Ogoh-Ogoh
"Lagu Indonesia Raya sudah menjadi milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau bentuk komersialisasi lainnya," tambahnya.
Namun, pihak yayasan baru hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.
Yayasan WR Supratman 2021 tampaknya memiliki misi tersendiri dalam memperkenalkan sejarah sang komponis, meskipun langkah mereka menuai kritik dari pihak yayasan pertama.
Beberapa instansi pemerintah yang mengundang yayasan baru dalam acara resmi juga turut mendapat sorotan.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman pertama, Ali Yusuf, meminta pemerintah dan instansi terkait untuk lebih selektif dalam melibatkan pihak yang mengatasnamakan keluarga besar WR Supratman.