“KPK belum mendapat informasi bahwa pagu bahan baku memang berbeda sejak awal. Untuk anak PAUD dan SD kelas 3, patokan anggaran bahan baku adalah Rp8.000, sedangkan untuk anak lainnya Rp10.000,” jelas Dadan pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa perbedaan ini berlaku di sebagian besar wilayah Indonesia Barat dan menyesuaikan dengan indeks kemahalan daerah. Untuk wilayah dengan tingkat harga yang lebih tinggi, seperti Papua dan Puncak Jaya, pagu anggaran bahan baku bisa mencapai Rp59.717 per anak.
“Anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Jika ada kelebihan, akan dikembalikan. Jika ada kekurangan, akan ditambah sesuai kebutuhan,” terang Dadan.
Dadan juga menjelaskan bahwa sistem penganggaran dalam program MBG dilakukan secara transparan dan diperbarui setiap 10 hari oleh mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan sistem ini, setiap usulan anggaran sudah dirinci dari awal sesuai jumlah penerima manfaat.
“Jika dalam 10 hari terjadi kelebihan anggaran, maka akan dibawa ke periode berikutnya. Begitu juga jika ada kekurangan, akan dikoreksi untuk periode selanjutnya,” pungkasnya.
Dugaan penyimpangan dalam program MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut hak anak-anak untuk mendapatkan asupan gizi yang layak.
Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat tanpa ada pemotongan yang tidak semestinya.