• Sabtu, 18 April 2026

5 Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI untuk Produk Bisnis Anda

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Senin, 7 Juli 2025 | 17:00 WIB
Mendapat sertifikat halal bisa diurus secara daring (Canva/PhotoApp)
Mendapat sertifikat halal bisa diurus secara daring (Canva/PhotoApp)

Baliinyourhands - Dalam dunia bisnis makanan, kosmetik, hingga farmasi di Indonesia, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan konsumen muslim.

Label halal menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikasi halal kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tetap mengandalkan fatwa halal dari MUI sebagai otoritas keagamaan.

Baca Juga: Strategi Menghadapi Rekan Bisnis yang Ingin Exit: 7 Langkah Cerdas Lindungi Kepentingan Usaha

Lalu, bagaimana prosedur mendapatkan sertifikasi halal ini?

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu memastikan bahwa semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam proses produksi telah diketahui kehalalannya. Dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:

  • Data pelaku usaha (izin usaha, NPWP, dan sebagainya)

  • Daftar bahan dan supplier

  • Diagram alur proses produksi

  • Sistem jaminan produk halal (SJPH)

  • Sertifikat halal bahan baku (jika sudah ada)

Kelengkapan ini akan menjadi dasar audit dari LPH untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi membuat produk menjadi syubhat (meragukan).

Baca Juga: Lezat dan Terjangkau! Thai Food Autentik di Madame Wu, Tanjung Bungkak, Denpasar Bali

2. Pengajuan Melalui SIHALAL

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem informasi halal bernama SIHALAL di situs halal.go.id. Setelah mendaftar, pelaku usaha bisa mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Proses ini juga memungkinkan pelacakan status permohonan secara real-time.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X