3. Pemeriksaan oleh LPH
Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan pemeriksaan atau audit halal ke lokasi produksi. Pemeriksaan ini meliputi:
-
Audit bahan dan proses produksi
-
Observasi fasilitas produksi
-
Wawancara dengan penanggung jawab halal di perusahaan
Audit ini krusial untuk memastikan sistem jaminan halal dijalankan secara konsisten dan tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
4. Sidang Fatwa Halal MUI
Hasil audit kemudian dikaji oleh Komisi Fatwa MUI melalui sidang yang menentukan apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikat halal. Dalam banyak kasus, keputusan diberikan dalam waktu yang relatif cepat apabila dokumen dan proses produksi tidak menimbulkan keraguan.
Menurut informasi dari situs resmi MUI dan BPJPH, waktu penyelesaian sertifikasi halal secara ideal berlangsung maksimal 21 hari kerja sejak berkas lengkap, termasuk proses audit dan sidang fatwa.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Setelah fatwa halal dikeluarkan, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal digital yang berlaku selama 4 tahun, asalkan tidak terjadi perubahan komposisi bahan atau proses produksi. Dalam masa berlaku tersebut, pelaku usaha tetap wajib menjaga konsistensi penerapan sistem jaminan produk halal dan bersedia diaudit ulang sewaktu-waktu.
Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi halal ditentukan berdasarkan skala usaha. Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Sementara untuk usaha menengah dan besar, tarif layanan mengikuti standar biaya yang ditetapkan pemerintah dan dapat dilihat langsung di situs BPJPH.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting?
Selain faktor keagamaan, label halal adalah bagian dari strategi pemasaran dan branding yang kuat, terutama di Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Konsumen semakin sadar akan kandungan produk yang mereka konsumsi, sehingga sertifikat halal bukan sekadar simbol, melainkan bentuk tanggung jawab produsen.
Tak hanya itu, sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan pasar muslim seperti Malaysia, Timur Tengah, hingga Eropa dan Amerika yang memiliki komunitas muslim besar.
Bagi pelaku usaha yang ingin produk mereka diterima secara luas, mengurus sertifikat halal bukan lagi pilihan, melainkan langkah strategis.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Due Diligence Sebelum Memilih Mitra Bisnis Patungan, Jangan Salah Bermitra!
Strategi Exit dari Bisnis: Cara Elegan Melepas Usaha yang Telah Dirintis Tanpa Perlu Emosi
Strategi Bijak Exit dari Bisnis Sendiri: Waktu, Cara, dan Mental yang Perlu Disiapkan Agar Tak Mispersepsi
7 Tips Aman dan Nyaman Jadi Peserta Weekend Bazaar di Bali yang Sedang Hype
Dari Seprai Bekas Jadi Tas Belanja dan Kemeja Trendy: Daur Ulang Ramah Lingkungan yang Sedang Naik Daun