Baliinyourhands - Dalam dunia bisnis makanan, kosmetik, hingga farmasi di Indonesia, sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan konsumen muslim.
Label halal menjadi jaminan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan haram atau diproses dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikasi halal kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan tetap mengandalkan fatwa halal dari MUI sebagai otoritas keagamaan.
Baca Juga: Strategi Menghadapi Rekan Bisnis yang Ingin Exit: 7 Langkah Cerdas Lindungi Kepentingan Usaha
Lalu, bagaimana prosedur mendapatkan sertifikasi halal ini?
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu memastikan bahwa semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam proses produksi telah diketahui kehalalannya. Dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:
-
Data pelaku usaha (izin usaha, NPWP, dan sebagainya)
-
Daftar bahan dan supplier
-
Diagram alur proses produksi
-
Sistem jaminan produk halal (SJPH)
-
Sertifikat halal bahan baku (jika sudah ada)
Kelengkapan ini akan menjadi dasar audit dari LPH untuk memastikan tidak ada celah yang berpotensi membuat produk menjadi syubhat (meragukan).
Baca Juga: Lezat dan Terjangkau! Thai Food Autentik di Madame Wu, Tanjung Bungkak, Denpasar Bali
2. Pengajuan Melalui SIHALAL
Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem informasi halal bernama SIHALAL di situs halal.go.id. Setelah mendaftar, pelaku usaha bisa mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Proses ini juga memungkinkan pelacakan status permohonan secara real-time.