Bali In Your Haands - Sebagai pengusaha, tentu kamu menginginkan pengelolaan keuangan yang efisien, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Ada beberapa strategi yang perlu kamu pahami, namun penting untuk diingat bahwa semua strategi ini harus legal dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selalu konsultasikan dengan ahli pajak untuk memastikan kepatuhan dan mendapatkan saran yang tepat untuk situasi spesifik usaha kamu. Berikut penjelasannya lebih lanjut:
Baca Juga: Instagram Dulu vs. Sekarang: Tips Untuk Growth Instagrammu!
1. Jika omzet kamu kurang dari 4,8 miliar rupiah setahun, manfaatkan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Ini adalah insentif yang sangat menguntungkan bagi UMKM. PPh final 0,5% dihitung dari omzet bulanan dan bersifat final, artinya kamu tidak perlu lagi menghitung PPh tahunan. Ini menyederhanakan proses administrasi pajak kamu.
Baca Juga: 5 Niche Populer yang Sedang Digemari Banyak Orang
2. Sebagai perorangan, kamu bisa memanfaatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga 500 juta rupiah. PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika penghasilan kamu dalam setahun tidak melebihi 500 juta rupiah, kamu tidak perlu membayar PPh. PTKP ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Setelah masa berlaku PPh final UMKM habis, kamu bisa mempertimbangkan untuk memindahkan NPWP ke istri, anak, atau orang tua (jika memenuhi syarat). Strategi ini dikenal sebagai split income dan bertujuan untuk memanfaatkan PTKP ganda. Namun, strategi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan anggota keluarga yang dipindahkan NPWP-nya memang memiliki penghasilan dan memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Konsultasi dengan ahli pajak sangat disarankan sebelum menerapkan strategi ini.
4. Jika masa berlaku PPh final UMKM habis lagi, kamu bisa mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha berbentuk CV atau PT. Dengan mendirikan badan usaha, kamu akan dikenakan tarif PPh Badan yang berbeda dengan tarif PPh Orang Pribadi. Hal ini bisa menguntungkan jika keuntungan usaha kamu cukup besar. Namun, perlu diingat bahwa mendirikan badan usaha juga membawa konsekuensi administrasi dan pelaporan yang lebih kompleks.
5. Ketika usaha kamu kena tarif umum (omzet lebih dari 4,8 miliar) dan memiliki keuntungan yang besar, menggunakan badan usaha CV/PT dengan tarif PPh badan 22% dan diskon 50% (jika memenuhi syarat) bisa lebih menguntungkan dibandingkan PPh pribadi dengan tarif hingga 35%. Diskon 50% tarif PPh Badan diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu. Pastikan kamu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan diskon ini.
6. Pantau laba kamu tiap bulan supaya kamu tahu posisi laba. Jika dirasa terlalu besar, kamu bisa mempertimbangkan untuk menambah biaya usaha yang sah untuk mengurangi besaran pajak ( tax saving). Yang dimaksud dengan biaya usaha yang sah adalah biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan usaha dan didukung dengan bukti-bukti yang valid. Contohnya adalah biaya pembelian bahan baku, biaya gaji karyawan, biaya pemasaran, dan biaya operasional lainnya. Penting untuk diingat, kamu tidak boleh mengada-ada biaya atau melakukan manipulasi data keuangan.
7. Jika omzet kamu lebih dari 4,8 miliar, memecah omzet dengan membuat badan usaha baru juga disebutkan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN. Strategi ini dikenal sebagai business splitting. Namun, strategi ini sangat berisiko jika dilakukan tidak sesuai aturan dan bisa dianggap sebagai penghindaran pajak yang ilegal. Konsultasi dengan ahli pajak sangat krusial sebelum menerapkan strategi ini.
Pengelolaan pajak yang efektif membutuhkan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan dan perencanaan yang matang. Kamu perlu berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan kondisi usaha kamu. Hindari praktik penghindaran pajak (tax evasion) yang ilegal karena dapat berakibat buruk bagi kelangsungan usaha kamu. Informasi ini bersifat umum dan bukan merupakan nasihat profesional.
Referensi dari pajakitumudah.