• Sabtu, 18 April 2026

Mie Gacoan Bali Digugat Terkait Hak Cipta Lagu: Ini Fakta dan Implikasinya untuk Industri Kuliner

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Perseteruan Mie Gacoan dan LMK terus berlanjut (Canva/PhotoApp)
Perseteruan Mie Gacoan dan LMK terus berlanjut (Canva/PhotoApp)

Baliinyourhands.com - Restoran cepat saji Mie Gacoan yang terkenal dengan menu mi pedas viral kini tengah menjadi sorotan di Bali. Bukan karena antrean pengunjung seperti biasanya, melainkan karena gugatan hukum yang diajukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik yang diputar di dalam area restoran.

Kasus ini bermula dari laporan LMK yang menilai bahwa restoran Mie Gacoan di wilayah Bali telah menggunakan musik berhak cipta tanpa izin resmi dari pemegang lisensi.

Dalam ranah hukum kekayaan intelektual di Indonesia, penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial seperti yang terjadi di restoran, kafe, atau pusat perbelanjaan, memang diwajibkan untuk memperoleh izin dan membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui LMK yang sah.

Baca Juga: Ramai Tapi Kontroversial, Restoran Gigi Susu di Canggu Jadi Sorotan Netizen Muslim Karena Menu Babi

Gugatan ini menyoroti pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha yang mempergunakan musik secara komersial wajib memperoleh izin dari pemilik hak atau melalui perantara LMK.

“Prinsip dasarnya adalah menghargai hak moral dan ekonomi pencipta,” jelas pakar hukum kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Dr. Sinta Arifin, dalam sebuah diskusi publik tahun lalu.

LMK sendiri adalah lembaga resmi yang dibentuk untuk mengelola dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu atau musik. Dengan semakin maraknya restoran dan tempat usaha yang memutar musik sebagai bagian dari suasana, kewajiban membayar royalti menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Memulai Usaha Donat Sistem PO: Modal, Branding, dan Strategi Penjualan

Hingga artikel ini ditulis, manajemen Mie Gacoan belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, kasus ini menambah deretan permasalahan hukum yang mengintai sektor F&B di tengah popularitas bisnis kuliner yang meroket di Indonesia.

Dalam konteks yang lebih luas, sengketa ini bisa menjadi momentum edukatif bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Industri kreatif dan industri kuliner sejatinya saling berkaitan: restoran memanfaatkan suasana dari musik, sementara musisi bergantung pada royalti sebagai sumber penghasilan. Ketika hak cipta diabaikan, maka keberlanjutan kedua sektor bisa ikut terganggu.

Praktik pemutaran musik berhak cipta tanpa izin memang masih jamak ditemukan, terutama di daerah-daerah wisata seperti Bali yang memiliki banyak tempat makan dengan hiburan audio. Namun seiring dengan penegakan hukum yang semakin ketat, pemilik bisnis kini dituntut untuk lebih tertib secara administratif.

Kasus Mie Gacoan ini bisa menjadi pelajaran berharga bahwa kepopuleran dan kesuksesan bisnis bukan berarti kebal hukum. Justru, dengan nama besar, tanggung jawab hukum pun menjadi semakin penting untuk dijalankan dengan penuh kesadaran.

Sebagai konsumen, kita juga turut berperan dalam mendorong praktik bisnis yang etis. Menghargai musik berarti juga menghargai para seniman yang menciptakannya. Dan di era digital yang serba transparan ini, kejelian dalam urusan legalitas bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga citra.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X