Bali In Your Hands - Sebagian publik di media sosial sedang hangat memperbincangkan ihwal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 11 April 2026.
Terlihat dalam unggahan Instagram @laporanhukum, pada Rabu, 15 April 2026, di antara yang dibawa KPK itu terdapat sejumlah pejabat penting, termasuk kepala dinas, kepala bagian, hingga ajudan bupati.
Baca Juga: Kuliner Khas Bali Ayam Betutu Keren di Bangli Merupakan Resep Warisan Dapur Raja, Kesini Yuk!
"Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian OTT yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo," tulis postingan tersebut.
Kini, KPK tengah mendalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif tersebut.
Di tengah ramainya kasus tersebut, muncul dugaan 'label harga' atau tarif tertentu untuk mengisi jabatan di tingkat satuan pendidikan hingga kecamatan.
Lantas, bagaimana penjelasan KPK ihwal dugaan label harga dalam kasus jual-beli jabatan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo? Berikut ulasannya.
Sasar Posisi Camat hingga Kepsek
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarnya adanya dugaan penerapan tarif yang menyasar posisi strategis seperti camat hingga kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemda Tulungagung, Jawa Timur.
"Di level kecamatan, di level sekolah karena informasi awal yang kami terima juga demikian,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Cara Efektif Menghilangkan Flek Membandel di Wajah dengan Teknologi Laser Picosure
Artikel Terkait
Ni Luh Djelantik Berhasil Membuat Gus Miftah Mengundurkan Diri Dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden
Rosan Roeslani Rangkap Jabatan yang Mengubah Peta Investasi Nasional?
Dari Subagan Lahir Dua Bupati Jejak Diam I Gusti Made Tusan di Usia 74 Tahun
Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Melakukan Serah Terima Jabatan Kepengurusan Baru 2026-2029 untuk Memperkuat Fundamental Ekonomi Tetap Sol