Bali In Your Hands - Linimasa media sosial tengah ramai menyoroti kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Skandal ini mencuat setelah pihak kampus melakukan sidang internal buntut adanya dugaan isi grup chat dengan narasi pelecehan oleh para terduga pelaku di media sosial.
Dalam unggahan Instagram @pandemictalks, dilaporkan sorotan publik kini tertuju pada penuturan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk.
Baca Juga: Taukah Kamu? Pantai Balian Surga bagi Pencinta Ombak dan Kehangatan
"(Kuasa hukum korban) telah memeriksa isi percakapan dalam grup tersebut, yang disebutkan sangat melecehkan dan menghina martabat para korban," tulis postingan tersebut.
Lantas, bagaimana poin-poin penting yang disampaikan pihak kuasa hukum korban skandal pelecehan oleh 16 terduga mahasiswa FH UI tersebut? Berikut ini ulasannya.
Korban Sudah Ingin Lapor Sejak Lebaran 2026
Dalam penuturannya, Timotius angkat bicara ihwal para korban pelecehan seksual oleh terduga mahasiswa FH UI itu sudah ingin melaporkan pelaku sejak sebelum Lebaran 2026.
Baca Juga: Anggaran Pengelolaan Sampah Badung Menurun Padahal Situasi Darurat Sampah Semakin Meningkat
Timotius menyebut, rencana itu tersebut dilakukan karena korban merasa tidak mampu lagi menerima segala bentuk pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku.
"Saya sendiri baru memegang kasus ini dari mulai Lebaran tahun ini di mana beberapa korban yang sudah tidak kuat mencoba untuk mencari bantuan dan yang semua harus tahu," kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, pada Selasa, 14 April 2026.
Terduga Pelaku Disebut Punya Jabatan di Kampus
Artikel Terkait
Sawitri Khan: Korban Perudungan Yang Sukses Menjadi Model Internasional
Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel
Fakta Terbaru Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Korban Disuruh Buat Paspor dan akan Dibawa ke Kamboja
Skandal Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI: Pelaku Dipecat dari IKM, Berujung Sidang yang Picu Emosi Massa
Hindari Pelecehan Seksual di WhatsApp Group: Batasan Bercanda vs Tidak Pantas serta Cara Menghadapinya