Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengklaim adanya informasi ihwal tarif yang ditetapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu.
Budi menilai, dugaan praktik pemerasan itu dilakukan secara sistematis yang dilakukan oleh bupati terhadap jajaran di bawahnya.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah, pihak-pihak di kecamatan," bebernya.
"Artinya ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," ungkap Budi.
Tidak Patuh, Jabatan Runtuh
Bagi yang belum tahu, total kerugian atau uang yang dikumpulkan melalui praktik ini diklaim mencapai Rp5 miliar.
Kendati demikian, hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, penyidik baru menemukan uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Baca Juga: Ide Bento Sehat dan Lucu untuk Bekal Anak Sekolah dari Bahan Sederhana di Rumah
Besaran setoran dari tiap OPD bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Perihal itu, KPK juga menyebutkan selain tarif jabatan, modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan.
Budi menuturkan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan.
Baca Juga: Kakao Jembrana Bali Menjadi Primadona Ekspor Dengan Kualitas Premium Dunia
Surat tersebut disinyalir menjadi 'alat' agar para pejabat patuh terhadap permintaan setoran uang kepada para terduga pelaku.
Artikel Terkait
Ni Luh Djelantik Berhasil Membuat Gus Miftah Mengundurkan Diri Dari Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden
Rosan Roeslani Rangkap Jabatan yang Mengubah Peta Investasi Nasional?
Dari Subagan Lahir Dua Bupati Jejak Diam I Gusti Made Tusan di Usia 74 Tahun
Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Melakukan Serah Terima Jabatan Kepengurusan Baru 2026-2029 untuk Memperkuat Fundamental Ekonomi Tetap Sol