Baliinyourhands.com - Di balik dentingan gelas dan aroma kopi di banyak kafe, ada satu elemen yang diam-diam jadi nyawa suasana: musik. Namun belakangan ini, irama itu mulai memudar. Sejumlah pemilik kafe dan restoran memilih mematikan speaker mereka, imbas dari perseteruan yang memanas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan jaringan restoran cepat saji, Mie Gacoan.
Kasus hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar ini bermula dari gugatan LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) kepada PT Pesta Pora Abadi, selaku pengelola Mie Gacoan, atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam pemutaran musik di gerai mereka tanpa izin lisensi. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah, menjadi sorotan di media dan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kuliner.
Akibat sorotan tajam terhadap kasus ini, banyak pemilik bisnis F&B mulai merasa waswas. Tak sedikit dari mereka yang memilih jalur aman: menghentikan total pemutaran musik di ruang publik. Hal ini menjadi tren yang terasa di sejumlah kota besar, dari Jakarta hingga Denpasar.
Baca Juga: Ramai Tapi Kontroversial, Restoran Gigi Susu di Canggu Jadi Sorotan Netizen Muslim Karena Menu Babi
“Biasanya kami putar playlist yang dikurasi untuk membangun suasana. Tapi sejak ramai kasus Mie Gacoan, kami nonaktifkan semua speaker,” ujar seorang pemilik kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang enggan disebutkan namanya. “Takut dituntut, apalagi belum paham soal prosedur bayar lisensi ke LMK.”
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran baru: matinya atmosfer di tempat makan dan ngopi. Musik yang tadinya menjadi elemen penting dalam membangun identitas sebuah tempat kini dipertanyakan legalitasnya. Banyak pelaku usaha mengaku bingung menghadapi kewajiban membayar royalti, karena sistem LMK di Indonesia sendiri belum sepenuhnya dipahami publik.
Sebagai informasi, LMK adalah badan yang mewakili para pencipta lagu, komposer, dan produser rekaman untuk mengelola hak-hak ekonomi atas karya mereka. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemilik tempat usaha yang memutar musik untuk konsumsi publik wajib membayar royalti melalui LMK. Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang merasa prosesnya kurang transparan atau membingungkan.
Baca Juga: 5 Tips Sukses Memulai Usaha Donat Sistem PO: Modal, Branding, dan Strategi Penjualan
Situasi ini menyoroti perlunya edukasi lebih lanjut soal hak cipta di ranah bisnis kuliner. Tanpa pemahaman yang memadai, pelaku usaha bisa terjebak antara keinginan menjaga suasana dan risiko hukum yang mengintai.
“Ini bukan semata soal royalti, tapi bagaimana menciptakan ekosistem yang adil bagi semua pihak—pencipta lagu maupun pelaku usaha,” ujar seorang pakar hukum kekayaan intelektual yang mengikuti kasus ini dari dekat.
Ironisnya, alih-alih mendorong kesadaran soal pentingnya menghargai karya, polemik ini justru membuat banyak pelaku usaha mengambil jalan pintas: menciptakan ruang yang lebih senyap. Dan bagi pengunjung yang terbiasa menikmati secangkir kopi ditemani alunan jazz atau lo-fi pop, pengalaman itu kini mulai terasa hambar.
Tanpa titik temu yang jelas antara LMK dan para pelaku industri, terutama setelah kasus Mie Gacoan mencuat, pertanyaan besar pun menggantung: akankah musik benar-benar lenyap dari kafe dan restoran Indonesia?
Artikel Terkait
Donat Pinkan Mambo Viral di TikTok, Dijual Fantastis hingga Rp 2 Juta dan Tetap Diburu Netizen
Donat Kekinian M&T Milik Jerome Polin: Saat Donat Pumpkin Jadi Tren Baru Pecinta Kuliner
5 Donat Viral yang Lagi Naik Daun: Dari Donat Pinkan Mambo Sampai Pumpkin Donut M&T Jerome Polin