Ari Bias berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta, terutama Pasal 9 ayat 2 dan 3, yang menyatakan bahwa pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk hak untuk memberikan izin atas penggunaan lagu tersebut.
Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ari Bias, menyebutkan bahwa pelanggaran ini sudah jelas terlihat dari beberapa konser Agnez yang tidak disertai izin dari pencipta lagu. Dalam laporan kepolisian yang tercatat dengan nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri, Agnez dinilai telah membawakan lagu Bilang Saja dalam tiga konser berbeda: Surabaya (25 Mei 2023), Bandung (27 Mei 2023), dan Jakarta (26 Mei 2023).
“Setiap konser, kami menuntut Rp500 juta, sehingga totalnya menjadi Rp1,5 miliar,” jelas Minola.
Holywings Group Ikut Terseret
Sebagai pihak penyelenggara, Holywings Group (HWG) sempat terseret dalam kasus ini. Namun, mereka menegaskan bahwa kontrak dengan Agnez sudah mencantumkan klausul terkait tanggung jawab lisensi dan royalti.
Dalam dokumen perjanjian, disebutkan bahwa penyanyi bertanggung jawab atas izin lagu yang dibawakan.
Meski begitu, Minola Sebayang menyatakan bahwa HWG tetap akan diminta untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian sidang, PN Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus ini. Putusan yang dikeluarkan pada 30 Januari 2025 menetapkan bahwa Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dalam putusan bernomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan bahwa Agnez telah melanggar hak cipta dengan menyanyikan Bilang Saja dalam konser tanpa izin dari pencipta lagu.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para musisi dan penyelenggara acara untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan lagu di konser atau pertunjukan.
Pelajaran dari Kisruh Ini
Kasus royalti lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias membuka diskusi luas tentang bagaimana sistem perlindungan hak cipta di Indonesia masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.
Di satu sisi, komposer memiliki hak penuh atas lagu yang diciptakannya, tetapi di sisi lain, mekanisme perizinan dan pembayaran royalti dalam industri musik masih sering tumpang tindih.
Ke depan, musisi dan penyelenggara acara harus lebih transparan dalam mengelola perizinan lagu, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Karena pada akhirnya, musik adalah karya seni yang harus dihargai, baik oleh pencipta maupun oleh mereka yang membawakannya di atas panggung.