Baliinyourhands.com - Buntut dari masalah royalti antara Agnez Mo dengan salah satu pennipta lagu yang dibawakannya, industri musik Indonesia kembali diwarnai dengan perdebatan soal hak cipta dan royalti.
Sebanyak 29 musisi ternama secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan sejak pekan lalu dan tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Baca Juga: Rahasia Agar Jualan Kamu Laris Tapi Tidak Terasa Memaksa
Meski begitu, rincian dokumen permohonan masih belum tersedia untuk umum.
Para musisi yang terlibat dalam gugatan ini berasal dari berbagai generasi dan aliran musik.
Mulai dari musisi senior seperti Armand Maulana, Titi DJ, dan Vina Panduwinata, hingga generasi muda seperti Raisa, Nadin Amizah, hingga Bernadya, semuanya bersatu dalam perjuangan ini.
Menurut Armand Maulana, keputusan menggugat UU Hak Cipta bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Optimalisasi Media Sosial Melalui Kemitraan Influencer
Ia menyebut bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam aturan royalti yang justru merugikan penyanyi dan pelaku industri musik lainnya.
"Iya betul (mengajukan gugatan)," kata Armand pada Selasa 11 Maret 2025.
Kelompok musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menjadi penggerak utama dalam gugatan ini.
Baca Juga: 6 Kesalahan Personal Branding yang Harus Dihindari
Mereka mengunggah pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memperjelas aturan terkait performing rights dan pembayaran royalti.