“Pelaku korban slot, sehingga memutilasi ibu kandung,” ujar salah satu petugas.
Hasil pendalaman dari Kepolisian juga menunjukkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan kejinya karena korban tidak memberi uang.
Kronologi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan potongan jenazah yang terkubur di sebuah lubang di kebun pada Rabu dini hari, 8 April 2026.
Baca Juga: 3 Tempat Menikmati Matahari Terbenam di Kuta, Bali Sambil Bercengkerama dan Meredakan Dahaga
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai.
Terduga pelaku menghabisi korban menggunakan senjata tajam, kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam 3 karung plastik.
Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya di lubang sedalam sekitar 1,5 meter untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Destinasi Favorit Wisatawan Mancanegara Di Bali Dengan Pesona Alam Dan Budaya Unik
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa tiga karung plastik serta terus mengumpulkan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami telah melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Proses visum juga telah dilaksanakan untuk kepentingan pembuktian,” kata Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 9 April 2026.
Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh terduga pelaku.