Bali In Your Hands - Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, terus bergulir.
Terbaru, salah satu korban resmi melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Gresik, Selasa (14/4) kemarin. Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Ia tak menyebut secara jelas identitas korban yang membuat laporan polisi. Yang jelas, korban berasal dari wilayah Gresik bagian Selatan dan didampingi keluarga saat membuat laporan ke SPKT Mapolres Gresik.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Mempertahankan Pelanggan Agar Tetap Setia pada Brand Anda
“Awalnya akan kami dampingi, tetapi dikhawatirkan justru menarik perhatian publik yang lebih luas, sehingga korban akhirnya melapor secara mandiri,” ucapnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Rabu (15/4).
Pemkab Gresik memastikan penanganan kasus SK ASN Palsu sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Saat ini, pemda menunggu proses penyelidikan Polres Gresik, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Sebagai langkah cepat, BKPSDM juga telah membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Upaya ini bertujuan mempercepat pendataan korban sekaligus membantu aparat dalam mengungkap kasus secara menyeluruh.
Baca Juga: Mengapa Bali Disebut Tempat Healing dan Tanah Perjanjian Baru
Kronologi singkat
Kasus SK ASN Palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.
Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.
Baca Juga: Aktivitas Outdoor Bali Yang Menantang Adrenalin Dan Cocok Untuk Foto Instagram
Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik.