Bali In Your Hands - Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat di berbagai daerah mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai "gas melon". Kelangkaan ini memicu keluhan luas, terutama dari kalangan rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro. Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada 3 Februari 2025. Pertemuan ini bertujuan membahas akar permasalahan distribusi dan solusi strategis agar LPG 3 kg tetap tersedia untuk masyarakat yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Melly Goeslaw Bingung: Ada Apa di Balik Putusan Ini?
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kg bukan karena pasokan yang berkurang, melainkan akibat pembatasan distribusi oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak. Sebelumnya, distribusi LPG bersubsidi kerap bocor dan disalahgunakan oleh kalangan ekonomi menengah ke atas, restoran besar, serta industri kecil-menengah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menerima subsidi. Akibatnya, banyak rumah tangga miskin kesulitan mendapatkan gas melon dengan harga yang seharusnya.
Baca Juga: Pantai Soka dengan Pasir Hitam dan Sunset Spektakuler di Bali Barat
Dalam upaya penertiban ini, pemerintah memberlakukan sistem pembatasan penjualan per rumah tangga. Setiap keluarga hanya boleh membeli LPG dalam jumlah tertentu per bulan, dengan menunjukkan KTP yang terdaftar dalam sistem.
Baca Juga: Bubur Injin Kuah Santan Mencicipi Manisnya Warisan Bali
Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo, beberapa langkah strategis dibahas untuk menata kembali distribusi LPG 3 kg agar tetap tepat sasaran. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan resmi. Dengan kebijakan ini, pengecer akan mendapat akses langsung ke pasokan resmi dan tunduk pada sistem kontrol harga berbasis teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk mencegah lonjakan harga akibat permainan di tingkat pengecer yang selama ini tidak terawasi secara ketat.
“Dengan mereka menjadi sub pangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan. Supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT,” ujar Bahlil dalam pernyataannya.
Selain itu, pengawasan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) akan diperketat. Misalnya, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp17.000 per tabung. Agen dan pangkalan di wilayah tersebut wajib menjual LPG dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, dan akan diawasi secara berkala oleh pihak berwenang.
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik, ada tantangan yang harus diantisipasi. Di beberapa daerah, masyarakat yang tidak memiliki akses ke pangkalan resmi masih mengandalkan pengecer tradisional yang selama ini menjual LPG dengan harga lebih tinggi. Jika sistem sub pangkalan tidak segera diterapkan, ada kemungkinan kelangkaan di tingkat pengecer akan semakin parah.
Selain itu, sistem pembelian berbasis KTP dapat menyulitkan kelompok tertentu, seperti pekerja migran atau masyarakat yang belum terdata dalam sistem subsidi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme fleksibel agar distribusi tetap adil tanpa mengorbankan kelompok rentan.
Kasus kisruh LPG 3 kg ini mengajarkan bahwa subsidi negara harus benar-benar diberikan kepada kelompok yang berhak. Jika tidak diawasi dengan baik, bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil justru dinikmati oleh kalangan yang mampu. Selain peran pemerintah, kesadaran dari masyarakat juga sangat penting. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi, sementara banyak orang yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan haknya.