Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkarru, turut mendukung usulan ini dengan mengacu pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggaran bantuan sosial seharusnya tidak mengalami pemotongan.
Menurut Ratih, efisiensi anggaran berisiko menghambat 200 ribu mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu dalam melanjutkan pendidikan tinggi. "Seharusnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan kesempatan untuk berkuliah tanpa terkendala faktor finansial," tegasnya.
Jaminan dari Menteri Keuangan
Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa program KIP Kuliah tidak terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun.
Ia memastikan bahwa anggaran Rp 14,69 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa penerima beasiswa tetap utuh. "Jumlah anggaran untuk KIP Kuliah tetap tersedia dan tidak mengalami pemotongan," ujarnya.
Rincian Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup bagi Penerima KIP Kuliah
Pemerintah telah menetapkan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi:
- Akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta per semester untuk kedokteran, Rp 8 juta untuk non-kedokteran.
- Akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta per semester.
- Akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Sementara itu, bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dibagi dalam lima klaster berdasarkan indeks harga lokal perguruan tinggi:
- Klaster 1: Rp 800.000 per bulan.
- Klaster 2: Rp 950.000 per bulan.
- Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan.
- Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan.