Bali In Your Hands - Mudik Lebaran 2025 membawa kabar baik bagi para pemudik yang memilih jalur udara. Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik hingga 14 persen guna meringankan beban masyarakat yang ingin pulang kampung.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan perjalanan mudik yang lebih terjangkau dan nyaman bagi masyarakat. “Kami ingin masyarakat bisa menikmati perjalanan dengan harga yang lebih bersahabat, terutama saat momentum spesial seperti Lebaran,” ujarnya.
Jadwal Penerbangan dan Periode Pembelian Tiket Diskon
Potongan harga tiket pesawat ini berlaku selama 15 hari, mulai dari 24 Maret hingga 7 April 2025. Agar bisa menikmati tarif spesial ini, calon penumpang harus membeli tiket dalam periode 1 Maret hingga 7 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kapasitas penerbangan tetap tersedia. Selain memberikan diskon, pemerintah juga menjamin ketersediaan kursi pesawat agar tidak terjadi lonjakan harga akibat keterbatasan tiket.
Armada tambahan juga disiapkan guna memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang selama musim mudik.
“Kami tidak hanya fokus menurunkan harga, tetapi juga memastikan pelayanan dan keselamatan penerbangan tetap optimal,” jelas Dudy Purwagandhi.
Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik tanpa khawatir akan keterbatasan tiket dan lonjakan harga yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Pemerintah Tanggung Pajak 6 Persen!
Selain memberikan diskon harga tiket, pemerintah juga menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam kebijakan ini, pemerintah menanggung pajak sebesar 6 persen, sehingga penumpang hanya perlu membayar sisanya, yaitu 5 persen.