Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Sejak itu ia mendekam di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Artikel Terkait
Viral Kocak Lomba Agustusan Anak SD, Niat Hati Membantu Teman namun Salah Arah
Polemik Royalti Lagu Indonesia Raya di Laga Timnas, Istana: Sedang Cari Jalan Keluar dengan Kemenkum
Gempa Poso Sebabkan Puluhan Warga Terluka, Fasilitas Ibadah Ikut Terdampak
Dipimpin Basuki Hadimuljono, Upacara Perayaan HUT RI di IKN Tak Kalah Meriah
Momen Upacara HUT RI ke-80 di Berbagai Penjuru Tanah Air, Bukti Semangat Merdeka Tumbuh di Hati Masyarakat