Baliinyourhands.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres.
Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.
Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi.
Menurutnya, pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.
Baca Juga: 7 Cara Membuat Pitch Deck Bisnis yang Menarik Calon Investor
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.
“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist bagi Pelaku Impor
Langkah ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas.
Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.
Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.
Artikel Terkait
Apa Itu Eco-Anxiety dan Bagaimana Krisis Iklim Mempengaruhi Kesehatan Mental?
Bocoran dari AHY soal Nasib Proyek Whoosh Rute Surabaya di Tengah Isu Utang yang Memanas
Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Jamin Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2026
Whoosh Terjebak Utang Jumbo, Ini Bocoran Negosiasi Danantara ke China