• Sabtu, 18 April 2026

Pentingnya Legalitas Akomodasi: Himbauan Terbaru Kemenpar untuk Semua Penginapan Sebelum 31 Desember 2025

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Jumat, 7 November 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi guest house (Canva/PhotoApp)
Ilustrasi guest house (Canva/PhotoApp)
  1. Segera cek status usaha Anda: Apakah sudah memiliki NIB, terdaftar di OSS, sesuai KBLI akomodasi jangka pendek seperti 55130 (pondok wisata) atau 55191 (penginapan) sebagaimana tercantum dalam lampiran SE.

  2. Pelajari standar usaha yang berlaku — misalnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar aktivitas usaha sektor pariwisata sebagai bagian dari persyaratan berizin. 

  3. Bekerjasama dengan pemda dan asosiasi untuk pendampingan dan sosialisasi agar prosesnya lebih mudah.

  4. Kenali tenggat 31 Desember 2025 sebagai tanggal penting untuk memastikan usaha Anda tak tertinggal dalam regulasi.

  5. Manfaatkan legalitas sebagai alat pemasaran: konsumen kini semakin memilih akomodasi yang memiliki izin resmi sebagai jaminan kualitas.

Himbauan dari Kemenpar ini nyata-menjadi titik balik bagi industri akomodasi pariwisata di Indonesia. Legalitas bukan sekadar beban administratif, melainkan investasi untuk reputasi, kualitas layanan, dan keberlanjutan usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar — baik hotel, villa, guest house maupun penginapan jangka pendek — ini saatnya bertindak. Pastikan izin dan standar terpenuhi sebelum tenggat 31 Desember 2025 agar Anda berada di jalur yang tepat untuk tumbuh dan bersaing di era pariwisata yang semakin cerdas dan matang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X