• Sabtu, 18 April 2026

Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel

Photo Author
promedia, BaliInYourHands.com
- Rabu, 8 April 2026 | 10:00 WIB
Tampak Foto aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel (Promedia / apma.pa)
Tampak Foto aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel (Promedia / apma.pa)

Baca Juga: 5 Pilihan Ide Bisnis Sederhana untuk Pemula dengan Modal Terjangkau

Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.

UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

RA jadi Tersangka karena Laporan UB

UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.

Baca Juga: Daily Baguette, Bread Basket, dan Made Bakery: Surga Roti di Sanur Bali untuk Pencinta Bakery

Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

 

Menuai Beragam Respons Warganet

Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.

Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e

Baca Juga: Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe

“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0

Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina Maria

Sumber: Berbagai Sumber, Bali In Your Hands

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X