Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengungkapkan telah mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI 16 mahasiswa angkatan 2023.
Mereka dinilai terindikasi melakukan pelecehan dalam grup pesan singkat yang sempat beredar di media sosial.
Pencabutan itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang Pencabutan Status Anggota Aktif IKM FH UI yang disebut sebagai konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital," tegas BPM FHUI.
"(Hal itu) meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandasnya.
Artikel Terkait
Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Komitmen Pemerintah Menjaga Akses Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Sorotan Khusus: Aksi ‘Indonesia Gelap’ yang Bakal Geruduk Istana Negara di Momen Pelantikan Kepala Daerah, Begini 13 Tuntutan Mahasiswa
Rahasia Kenyang Puas di Kantong Mahasiswa! Warung Masakan Bali Men Nana di Warmadewa
Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel
Fakta Terbaru Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Korban Disuruh Buat Paspor dan akan Dibawa ke Kamboja