• Sabtu, 18 April 2026

4 Fakta Terkini Harvey Moeis yang Belum Menyerah Lawan Vonis Banding 20 Tahun, Salah Satunya Hakim Sebut Tak Ada Lagi ‘Keringanan’

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Selasa, 18 Februari 2025 | 22:00 WIB
Salah satu mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita (pexels/guilemmenourigia)
Salah satu mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita (pexels/guilemmenourigia)

 

Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama. 

"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Bebek Terbaik dan Populer di Bali

      4. Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis

 

Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.

"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.

"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X