Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: 7 Tempat Makan Bebek Terbaik dan Populer di Bali
4. Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.
"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya.
Artikel Terkait
Tok! 20 Tahun Penjara Untuk Harvey Moeis, Di Mana Sandra Dewi?
Jakarta Akhir Pekan Ini Diguncang Sejumlah Konser Musik: Green Day, NCT 127 Sampai Linkin Park
Pendidikan dan Efisiensi Anggaran Komitmen Pemerintah Menjaga Akses Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Ingin Aman Mudik Lebaran 2025 Menggunakan Kereta Api? Gunakan Aplikasi KAI dan Siap War Ticket!