national-news

Pentingnya Legalitas Akomodasi: Himbauan Terbaru Kemenpar untuk Semua Penginapan Sebelum 31 Desember 2025

Jumat, 7 November 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi guest house (Canva/PhotoApp)

Baliinyourhands - Di tengah geliat pariwisata yang kembali menggeliat pasca-pandemi, risikonya pun mengintai: masih banyak usaha akomodasi yang beroperasi dengan legalitas yang belum jelas.

Menyikapi hal ini, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) telah menerbitkan surat edaran terbaru yang secara tegas menghimbau semua pelaku usaha akomodasi wisata untuk segera mengurus perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi standar usaha paling lambat 31 Desember 2025. Kenapa Legalitas Begitu Penting?

Akomodasi seperti hotel, villa, guest house dan penginapan jangka pendek bukan sekadar tempat menginap: legalitas usaha menjadi fondasi untuk melindungi wisatawan, menjamin kualitas layanan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga: 6 Cara dan Tips Personal Branding di Media Sosial agar Makin Dikenal dan Diingat

Dalam surat edaran yang dirilis, disebutkan bahwa “masih banyak usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa memiliki perizinan” sehingga menimbulkan potensi persaingan tidak sehat, menurunnya kualitas layanan dan risiko hukum.

Misalnya di Bali, tercatat sekitar 2.612 unit akomodasi non-resmi yang belum terdaftar melalui OSS, dan hal ini memicu penurunan okupansi sekaligus merugikan pelaku usaha yang sudah patuh. 

Isi Surat Edaran dan Tenggat Waktu

Surat edaran ini mengundang perhatian semua pihak: Gubernur, Bupati/Walikota, asosiasi penyedia akomodasi hingga pelaku usaha langsung. Isi pokoknya mencakup:

Baca Juga: Mana yang Sebaiknya Lebih Dulu, Personal Branding atau Mendirikan Usaha?

  • Pemda diminta mendata semua usaha akomodasi jangka pendek, khususnya yang belum berizin. 

  • Pelaku usaha dihimbau untuk segera memiliki perizinan berusaha melalui OSS sesuai KBLI dan memenuhi standar usaha yang berlaku. 

  • Tenggat paling lambat 31 Desember 2025 untuk pemenuhan ini agar usaha dapat terus berlangsung secara berkelanjutan. 

  • Pemda diwajibkan melakukan pengawasan, pembinaan, dan sanksi administratif terhadap usaha yang tidak memenuhi persyaratan. 

Dampak Positif bagi Wisatawan dan Pelaku Usaha

Bagi wisatawan, akomodasi yang legal berarti standart keamanan, kenyamanan, layanan yang lebih baik, dan kepastian bila terjadi masalah. Dari sisi pelaku usaha, legalitas membuka akses ke pembiayaan, jaringan OTA yang lebih besar, reputasi yang kuat, serta terhindar dari konflik hukum.

Tantangan dan Rekomendasi Praktis untuk Pelaku Usaha

Meski imbauan sudah jelas, tantangannya nyata: banyak penginapan jangka pendek yang mungkin tidak menyadari kewajiban legal atau terkendala biaya dan proses. Beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:

Halaman:

Tags

Terkini