national-news

Viral Aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel

Rabu, 8 April 2026 | 10:00 WIB
Tampak Foto aksi ‘Segel Kantor Pos’, Massa Protes Penetapan Tersangka pada Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel (Promedia / apma.pa)

Bali In Your Hands - Sorotan warganet tengah tertuju pada mahasiswi berinisial RA (24), korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di tengah perjuangannya menuntut keadilan usai menjadi korban pelecehan, RA justru menjadi tersangka karena dugaan melanggar UU ITE.

Penetapan status tersangka pada RA itu membuat geram warganet hingga muncul aksi berupa protes langsung depan Kantor Pos Pagar Alam.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi

Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam

Beredar di media sosial sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam membentangkan kain putih berisi tulisan protes penetapan tersangka RA.

Beberapa tulisan yang ada kain tersebut seperti, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan lainnya.

Terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sebagai upaya agar kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Baca Juga: Hasamdong Seminyak: Korean Bakery & Coffee Shop Hits dengan Croffle dan Latte Segar

Selain itu juga menuntut keterbukaan dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang sudah menjadi tersangka.

 

Kronologi Kasus Pelecehan 

RA yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam memasukkan laporan ke polisi pada 8 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa RA mengalami tindakan tidak menyenangkan dari UB pada 30 November 2025 di TKP ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.

Halaman:

Tags

Terkini