Baca Juga: 5 Pilihan Ide Bisnis Sederhana untuk Pemula dengan Modal Terjangkau
Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.
UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RA jadi Tersangka karena Laporan UB
UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.
Baca Juga: Daily Baguette, Bread Basket, dan Made Bakery: Surga Roti di Sanur Bali untuk Pencinta Bakery
Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Menuai Beragam Respons Warganet
Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.
Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e
Baca Juga: Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe
“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0
Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.