national-news

Viral 27 Mahasiswi-Dosen Diduga Jadi Korban Pelecehan di FH UI, Akankah Kampus Beri Hukuman Setimpal?

Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Disebut Punya Jabatan di Kampus, Kini Dibayangi Sanksi DO (Promedia / pandemictalks)

Sebagai informasi, total ada 16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui grup chat yang dibuat.

Baca Juga: Cara Membuat SMART Goal dalam Bisnis agar Lebih Terukur dan Efektif

Perihal itu, Timotius lantas mengakui upaya hukum yang dilakukan oleh para korban tidaklah mudah karena terduga pelaku begitu banyak. 

Kuasa hukum korban itu menyebut salah satunya, pelaku yang berstatus sebagai petinggi organisasi kemahasiswaan di FH UI.

"ini tidak mudah untuk korban karena pelaku ada 16 orang dan mereka semua memiliki jabatan di kampus," sebutnya.

Baca Juga: Sejarah Demonstrasi Besar di Indonesia: Dari Malari 1974 sampai Reformasi 1998

Kuasa Hukum: Bukan Bocor, tapi Perjuangan

Dalam kesempatan yang sama, Timotius menyebut korban sempat takut untuk melaporkan dengan alasan tindakan yang dilakukan para pelaku dianggap hal wajar. 

"Korban merasa apabila dinaikkan ketika itu, apakah masyarakat akan menilai bahwa hal ini sangat wajar. Ini hal yang lumrah dilakukan dan korban didiskreditkan," jelasnya.

Di sisi lain, Timotius memastikan para korban telah berjuang untuk memberanikan diri bersuara terkait dugaan pelecehan yang dialami sejak 1,5 tahun lalu. 

Baca Juga: Perbedaan Tumpek Wayang, Tumpek Landep, dan Tumpek Uduh dalam Tradisi Hindu Bali

"Jadi jangan dianggap bocor (isi chat pelecehan dalam grup pelaku) yang tidak jelas. Ini perjuangan lebih dari 1,5 tahun lamanya," tegasnya.

 

Minta Kampus Beri Hukuman Setimpal

Setelah ramainya kasus ini, kuasa hukum korban mendesak agar pihak kampus untuk memberikan sanksi atau hukuman setimpal kepada para pelaku, yakni berupa drop out (DO). 

Halaman:

Tags

Terkini