national-news

Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Potensi Denda Rp26 Triliun Menanti Jika Dugaan 'Cacat Hukum' Terbongkar

Jumat, 17 April 2026 | 10:00 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Promedia / luyung Abrit)

Bali In Your Hands - Tabir gelap yang menyelimuti proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, terus menjadi sorotan tajam.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dalam skala raksasa.

Bukan sekedar isu administratif, kasus ini disebut-sebut menyimpan potensi pendapatan negara dari sektor denda yang nilainya fantastis yang mencapai Rp26 triliun.

Baca Juga: Gempa Poso Sebabkan Puluhan Warga Terluka, Fasilitas Ibadah Ikut Terdampak

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa kunci dari terbongkarnya skandal ini terletak pada keabsahan proses pengalihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Sorotan utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2012. SK inilah yang menjadi fondasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi PT BSI.

"Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan, maka seluruh izin turunannya, termasuk IPPKH, menjadi cacat hukum. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal denda administratif yang harus dibayar ke negara," tegas Ance Prasetyo.

Baca Juga: Experiential Marketing: Strategi Penjualan yang Menghadirkan Pengalaman Tak Terlupakan bagi Konsumen

Ance Prasetyo memaparkan analisis hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 dan Permen ESDM No.391K.MB01/MEM.B/2025. Aturan ini mengatur sanksi berat bagi kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan yang tidak memiliki landasan hukum sah.

"Pada simulasi kajian kami, gambarannya misal dalam simulasinya,  Luas Lahan 400 hektar yang telah ditambang dengan durasi 10 tahun, maka Estimasi Denda Berdasarkan tarif denda komoditas nikel (sebagai perbandingan kelas tambang), angka denda bisa menyentuh Rp26 Triliun," papar Ance Prasetyo.

"Angka ini sangat mungkin ditarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktik KKN atau prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan awal," lanjutnya.

Baca Juga: 8 Tips Mengatasi Kesedihan Akibat Kehilangan Karena Banjir Bandang di Bali

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan tidak akan mundur. Mereka mengaku terus menjalin komunikasi intensif dengan lembaga antirasuah untuk menyetorkan bukti-bukti baru.

"Kami mendukung penuh KPK. Jika dugaan KKN ini terbongkar, sanksinya tidak main-main. Selain denda triliunan rupiah, negara punya legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di Tumpang Pitu," ujar Ance Prasetyo.

Halaman:

Tags

Terkini