national-news

4 Fakta Terkini Harvey Moeis yang Belum Menyerah Lawan Vonis Banding 20 Tahun, Salah Satunya Hakim Sebut Tak Ada Lagi ‘Keringanan’

Selasa, 18 Februari 2025 | 22:00 WIB
Salah satu mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita (pexels/guilemmenourigia)

Baliinyourhands.comTerdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kini mendapatkan vonis yang diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Vonis yang diperberat dalam kasus korupsi pengelolaan PT Timah, itu ternyata tidak membuat Moeis untuk menyerah. 

Perlawanan dari suami aktris Sandra Dewi itu masih belum habis, terkini Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.

Baca Juga: Tren Kreator 2025: 5 Tipe yang Paling Dibutuhkan

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ucap Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Andi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Moeis itu mengaku akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," terangnya.

Terkait hal itu, Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024 lalu. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Bisnis Kok Memberikan Produk Gratis? Emang Nggak Rugi Tuh?

  1. Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

 

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah. 

Eko Aryanto mengatakan Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Halaman:

Tags

Terkini