“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” jelasnya.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian
Artikel Terkait
Belum Genap Setahun, RANS Nusantara Hebat Milik Raffi Ahmad dan Kaesang Di BSD Tutup, Manajemen Beri Klarifikasi
Kesaksian Ahli Telematika di Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ungkap Ada Tindak Kekerasan Sampai Terpental
Amanda Manopo Ngamuk di Live TikTok! Disebut Pelakor, Balasannya Bikin Netizen Terdiam
Mengejutkan! RANS Nusantara Hebat Tutup Mendadak, Raffi Ahmad dan Kaesang Belum Buka Suara