Kritik Ahmad Dhani terhadap Regulasi Royalti - April 2025
Dalam debat terbuka dengan AKSI dan perwakilan musisi di Jakarta, pada Kamis, 10 April 2025 lalu, Ahmad Dhani pernah mengutarakan adanya kerancuan dalam aturan royalti musik.
"Selama 10 tahun dalam industri musik ini, ada kerancuan dalam undang-undang itu, yaitu pasal 23," tutur Ahmad Dhani.
Dhani juga menyoroti pasal 23 UU Hak Cipta yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial dengan membayar royalti melalui LMK. Menurutnya, sistem ini tidak mengakomodasi semua skema pertunjukan yang ada di lapangan.
Selain Dhani, musisi Ari Lasso juga sempat mengungkap pengalaman kurang menyenangkan soal pembayaran royalti lagu-lagunya. Pelantun Hampa tersebut menyoroti proses pembayaran royalti oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menurutnya tidak transparan dan membingungkan.
Kontroversi Ari Lasso vs WAMI - Agustus 2025
Permasalahan ini bermula ketika Ari Lasso menerima surat elektronik dari WAMI perihal pendistribusian royalti untuk periode kedua tahun 2025 yang didistribusikan mulai Juli 2025.
Ari Lasso pun mempertanyakan pengelolaan royalti yang dilakukan Wahana Musik Indonesia. Menurut dia, buruknya pengelolaan sistem royalti ini berpotensi untuk merugikan banyak musisi anggota lembaga tersebut, termasuk negara karena musisi membayarkan pajak dari hasil royalti tersebut.
“Banyak 'permainan' atau kecerobohan (WAMI) yang cukup layak rasanya untuk diperiksa lembaga negara, dalam hal ini mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim. Bukan untuk menghukum tapi menjadikan @wami.id sebagai sebuah lembaga yang kredibel,” tulis Ari Lasso dalam keterangan unggahan Instagram pribadinya @ari_lasso, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Mantan vokalis band Dewa 19 itu kemudian membebaskan lagu-lagunya untuk dimainkan oleh para pemain band, penyanyi pernikahan, event, dan cafe-cafe.
“Saya membebaskan Anda memutar dan memainkan lagu-lagu hits saya. Silakan. Percuma Anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini,” kata dia.
Ari Lasso juga menuturkan terkait masalah tata kelola royalti musik ini masih jauh dari kata selesai. Dia pun meminta WAMI untuk menjelaskan mekanisme pendistribusian royalti kepada para musisi.
Terlihat pada postingan itu, surat yang ditujukan kepada Muthoillah Rizal Affandi dengan total royalti yang akan diberikan senilai Rp765.594. Namun dalam tangkapan layar dokumen alokasi royalti, tertulis bahwa total distribusi senilai Rp30.198.325 atau Rp30,1 juta.
Perihal itu, Ari heran karena dari puluhan juta rupiah hasil penarikan royalti yang disetor ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), ia hanya menerima ratusan ribu rupiah. Terlebih lagi, jumlah kecil itu pun diduga salah transfer.
Artikel Terkait
20 Kreator Kuliner TikTok Terpopuler di Indonesia & Dunia yang Harus Kamu Follow Sekarang
Sukses Besar, Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus 3 Juta Penonton dan Hadirkan Nuansa Baru Romantis-Sci-Fi
Film Animasi Merah Putih One For All: Bujet Rp 6,7 Miliar, Kualitas Dipertanyakan Tapi Akan Tayang di Cinema XXI & CGV
Merah Putih One For All: Dari Kontroversi ke Gelombang Kreativitas Influencer
Daftar Film Animasi Terbaik di Indonesia yang Wajib Ditonton, dari Jumbo hingga Battle of Surabaya