• Sabtu, 18 April 2026

Awal Mula Ledakan Polemik Royalti, Aturan Musik yang Bikin Pengusaha Matikan Speaker di Cafe

Photo Author
Myrna Soeryo, BaliInYourHands.com
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Cuitan Ari Lasso menggambarkan masalah royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Instagram/AriLasso)
Cuitan Ari Lasso menggambarkan masalah royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Instagram/AriLasso)

“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening Muthoillah Rizal. Terus hitungan laporan Ari Lasso itu punya saya atau punya Pak Muthoillah Rizal? Atau itu punya saya, tapi Wami salah transfer ke Muthoillah Rizal?” kata Ari dalam unggahannya di akun Instagram @ari_lasso, Senin, 11 Agustus 2025.

 

Menanggapi hal itu, WAMI kemudian memberikan pernyataan resmi dalam unggahan Instagram terbarunya. Lembaga yang mengelola hak cipta musik itu memastikan perhitungan dan distribusi royalti musik dilakukan dengan benar, tepat tujuan, dan sesuai data yang sah.

“Tidak ada hak royalti yang salah atau terpengaruh dalam proses maupun jumlah yang diterima oleh Bapak Ari Lasso. Hak royalti beliau telah dibayarkan sesuai dengan jumlah yang sebenarnya,” tulis WAMI dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2025.

Lembaga tersebut juga mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman email laporan dan mengklaim telah memperbaikinya dengan mengirimkan laporan yang benar. Mereka pun mengklarifikasi bahwa nominal royalti yang diterima Ari Lasso bukan Rp765.594.

Berkaca dari hal itu, terdapat skema pembayaran hingga target penghimpunan royalti musik dari LMKN yang perlu diketahui oleh publik.

Menilik Aturan Pembayaran Royalti

 

Sistem pembayaran royalti sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. 

Regulasi ini mencakup 14 jenis layanan publik komersial yang wajib membayar royalti, mulai dari restoran, bioskop, hingga hotel dan usaha karaoke.

Penarikan royalti dilakukan LMKN berdasarkan laporan penggunaan lagu yang tercatat di Sistem Informasi "Lagu atau Musik". 

Hasilnya kemudian dibagikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Berdasarkan data LMKN, penghimpunan royalti tahun 2024 mencapai Rp77,153 miliar, meningkat drastis dari Rp19,863 miliar pada tahun 2021. 

Lonjakan ini terjadi setelah berlakunya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang memberi kewenangan penuh kepada LMKN untuk mengelola royalti.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam evaluasi kinerja lembaganya pernah mengungkap angka yang lebih tinggi dari penghimpunan royalti pada tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Myrna Soeryo

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X