"Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp126 miliar. Jadi ini semua tidak ‘ngasal', ya, ada hitung-hitungannya," kata Dharma dalam rapat koordinasi LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Polemik royalti ini menunjukkan regulasi yang ada masih meninggalkan ruang abu-abu yang membingungkan banyak pihak, baik musisi maupun pelaku usaha.
Di satu sisi, perlindungan hak cipta merupakan hal penting untuk memastikan para pencipta lagu mendapatkan apresiasi yang layak.
Namun, di sisi lain, penerapan aturan tanpa sosialisasi yang memadai berisiko memicu resistensi dan bahkan menghambat pelaku usaha untuk memutar musik secara legal.
Jika tidak ada perbaikan pada sistem pengelolaan dan transparansi dana royalti, jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pengelola akan semakin dalam.
Pelaku usaha, musisi, dan masyarakat akan terus berada dalam posisi saling curiga, sementara potensi pendapatan dari sektor ini bisa menurun drastis.
Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan awal diberlakukannya regulasi, yaitu mensejahterakan para pencipta lagu dan mendorong ekosistem musik yang sehat.
Kini “bola panas” ada di tangan pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan industri musik untuk duduk bersama untuk menyusun regulasi yang adil dan transparan bagi banyak pihak.