Mahfud menjelaskan, implementasi putusan MK tidak memerlukan revisi undang-undang.
Ia lantas menegaskan aturan yang memberikan celah penugasan otomatis gugur.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.
Yusril Singgung Polisi yang Terlanjur Menjabat di Kementerian
Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.
Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.
Artikel Terkait
Tempat Brunch Terbaik di Sanur Bali: Nikmati Pagi Santai dengan Pemandangan Pantai dan Cita Rasa Tropis
Pesona Nusa Penida Timur: Deretan Tempat Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Bali
5 Cara Memilih Mitra Bisnis yang Tepat agar Usaha Berjalan Sukses dan Harmonis
Pura Taman Ayun Mengwi Dijaga Ketat dari Investasi yang Abaikan Adat Bali
Ini Alasannya! Udara Pantai Pagi Hari yang Menyegarkan Tubuh dan Menenangkan Pikiran
Kulit Cerah Alami Dari Kebiasaan Minum Kunyit Setiap Pagi
Cara Sustainable Menghemat Energi Rumah Tangga Tanpa Mengurangi Kenyamanan Hidup
Business Intelligence: Pengertian, Manfaat, dan Peran Pentingnya bagi Pertumbuhan Usaha Modern