Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.
"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya
Artikel Terkait
Tempat Brunch Terbaik di Sanur Bali: Nikmati Pagi Santai dengan Pemandangan Pantai dan Cita Rasa Tropis
Pesona Nusa Penida Timur: Deretan Tempat Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Bali
5 Cara Memilih Mitra Bisnis yang Tepat agar Usaha Berjalan Sukses dan Harmonis
Pura Taman Ayun Mengwi Dijaga Ketat dari Investasi yang Abaikan Adat Bali
Ini Alasannya! Udara Pantai Pagi Hari yang Menyegarkan Tubuh dan Menenangkan Pikiran
Kulit Cerah Alami Dari Kebiasaan Minum Kunyit Setiap Pagi
Cara Sustainable Menghemat Energi Rumah Tangga Tanpa Mengurangi Kenyamanan Hidup
Business Intelligence: Pengertian, Manfaat, dan Peran Pentingnya bagi Pertumbuhan Usaha Modern