Nilai Sitaan Capai 439 Balpres Senilai Rp4 Miliar
Secara total, polisi menyita 439 balpres senilai sekitar Rp4 miliar.
Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.
Artikel Terkait
Ragam Sambal Khas Indonesia Tengah dan Timur yang Menggugah Selera
Pentingnya Legalitas Akomodasi: Himbauan Terbaru Kemenpar untuk Semua Penginapan Sebelum 31 Desember 2025
Nadya Pratiwi dan Gerakan 'Beras Baik': Dari Sawah Organik hingga Meja Makan Keluarga
Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Ulasan Film Pangku: Potret Perjuangan Ibu Tunggal di Pesisir dan Tiga Pesan Makna Hidup di Dalamnya Besutan Reza Rahadian